Rapat Pansus DPRD, Muncul Dugaan Rekrutmen Honorer Pemkab Jember Banyak "Titipan"

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 06 Mar 2025 06:59 WIB

Pansus Non-ASN DPRD Jember saat menggelar RDP bersama Government Corruption Watch (GCW).
JEMBER, TADATODAYS.COM - Government Corruption Watch (GCW) menyebut adanya dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jember. Ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Non ASN DPRD Jember, Rabu (5/3/2025).
RDP itu digelar untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer Pemkab Jember yang tidak masuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terutama agar tidak dirumahkan, imbas pemberlakuan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
“Terdapat indikasi bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak dilakukan dengan prosedur yang tepat. Oleh karena itu, Pansus berupaya mendalami persoalan ini agar bisa bekerja secara maksimal dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer,” kata Ketua Pansus Non-ASN DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo.
GCW melaporkan bahwa lebih dari 4.000 tenaga honorer di Pemkab Jember bermasalah. Sekitar 1.000 orang di antaranya diduga merupakan "titipan" dalam proses pengangkatan. “Banyak kepala sekolah yang merekrut tenaga pendidik dari kalangan keluarga mereka sendiri. Akibatnya, jumlah tenaga honorer terus meningkat,” sambung politisi Partai Gerindra itu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jember itu akan memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember untuk mengonfirmasi temuan dari GCW. “Kami ingin mengetahui jumlah tenaga kerja yang benar-benar dibutuhkan di Jember. Jangan sampai ada OPD yang bermain dalam proses rekrutmen honorer,” tegasnya.
Ardi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyelidiki jumlah tenaga honorer yang telah diberhentikan. Khususnya mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN, dengan memanggil OPD terkait.

Sementara itu, Deputi Investigasi dan Penindakan GCW, Andhy Sungkono, mengungkapkan bahwa banyak tenaga honorer yang direkrut merupakan anggota keluarga pejabat Pemkab Jember.
“Mulai dari anak camat dan lurah, hingga lulusan D3 Keperawatan dan SMK Farmasi yang justru bekerja sebagai tenaga administrasi kecamatan. Ini jelas tidak sesuai dengan keahlian mereka dan melanggar aturan. Bahkan, nomor serta tanggal penerbitan SK mereka sama,” ungkapnya.
Menurut Andhy, hasil uji publik yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember pada 7 Oktober 2022 menunjukkan bahwa terdapat 9.690 tenaga honorer yang direkrut. Namun, pada uji publik kedua, jumlahnya berkurang menjadi 8.020 orang.
“Padahal, kuota non-ASN yang tersisa sejak 2005 hanya 4.434 orang. Di masa pemerintahan Bupati Faida, sekitar 1.000 tenaga honorer telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seharusnya Pemkab Jember lebih dulu menyelesaikan pengangkatan 3.434 tenaga honorer menjadi ASN. "Bukan malah ditambah, sampai sekarang menjadi 12 ribu honorer, sementara yang sudah dirumahkan ada sekitar 6400 orang," ujarnya. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)