Warga Perumahan Grand Permata Indah Jember Wadul DPRD, Tidak Punya Lahan Makam yang Pasti

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 12 Mar 2025 15:00 WIB

Warga Perumahan Grand Permata Indah Jember Wadul DPRD, Tidak Punya Lahan Makam yang Pasti

HEARING: Warga Perum Grand Permata Indah Jember saat hearing bersama Komisi B DPRD Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Warga Perumahan Grand Permata Indah (GPI) RT 7 - RW 9, Kecamatan Sumbersari, Jember, wadul DPRD Jember. Mereka mengeluhkan ketidakjelasan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di lingkungan tersebut. Salah satunya, tidak ada lahan makam yang pasti.

Warga menuntut penyediaan lahan pemakaman serta perbaikan jalan yang rusak parah akibat saluran air yang tak tertata dengan baik.

Salah satu warga, Yus Wardana, menjelaskan bahwa kondisi jalan yang dulu bisa dilalui dua mobil kini menyempit dan banyak berlubang. "Dulu lebarnya sekitar 4 meter, sekarang mungkin tinggal 3 meter karena banyak lubang di saluran air yang dulu sempat dicor," katanya, Rabu (12/3/2025).

Selain itu, warga juga mengkhawatirkan ketiadaan lahan pemakaman. "Sudah 8 sampai 10 tahun kami tinggal di sini, tetapi belum ada lahan makam yang pasti. Jika ada warga yang meninggal, sementara ini dibawa ke kampung halaman masing-masing," tambahnya.

Lebih lanjut, permasalahan ini telah beberapa kali dimediasi dengan pihak pengembang dan kelurahan, namun belum ada tindak lanjut yang jelas. Warga akhirnya meminta bantuan DPRD Jember untuk menengahi masalah ini.

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ari Fyanto menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan warga. "Kami menemukan bahwa site plan perumahan ini berubah-ubah sejak 2014, dan ada dugaan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku. Kami akan menyelidiki lebih lanjut," jelasnya.

Menurut Candra, sesuai aturan, pengembang wajib menyediakan 2 persen dari total lahan perumahan untuk fasum dan fasos, termasuk pemakaman. "Ada kejadian di mana warga yang meninggal ditolak untuk dimakamkan karena lahannya bermasalah. Oleh karena itu, warga menuntut adanya kesepakatan tertulis antara mereka, pemilik lahan, dan pihak pengembang," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak pengembang belum memberikan konfirmasi atas tuntutan itu. Bahkan, pihak pengembang tidak menghadiri RDP tersebut.

Sementara, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jember yang ikut hadir dalam RDP enggan memberikan tanggapan terkait permasalahan tersebut dan langsung pergi meninggalkan ruang rapat. (dsm/why)


Share to