Kades Sidomulyo: Tidak Ada Pemberhentian Kasun, Dewan Tawarkan Hearing

Andi Saputra
Tuesday, 17 Jan 2023 15:37 WIB

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember Kamiludin membantah adanya pemberhentian Kepala Dusun Curah Manis atas nama Nurul Musthofa. Hal itu, ia sampaikan menyusul pengakuan Nurul Musthofa kepada sejumlah media bahwa dirinya telah diberhentikan secara sepihak oleh Kades Sidomulyo pada pekan lalu.
“Dengan penuh kesadaran saya belum pernah menerbitkan SK pemberhentian dan juga belum pernah menerima rekomendasi untuk memberhentikan yang bersangkutan (Nurul Musthofa,red) dari camat Silo,” kata Kamiludin dalam keterangan tertulis kepada tadatodays.com, Selasa (17/1/2023).
Sebelumnya, pada Minggu (15/1/2023) Nurul Musthofa mengatakan, bahwa dirinya diberhentikan sebagai kasun bahkan diintimidasi oleh sejumlah orang suruhan Kades Sidomulyo. Pasalnya, Nurul tidak berhasil memaksimalkan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Dusunnya. Merasa, dirugikan ia lantas mengancam akan memroses lebih panjang hal tersebut.
Namun demikian, pengakuan dari Nurul Musthofa itu, dibantah dengan dokumen oleh Kades Sidomulyo Kamiludin. Ia mengatakan hanya menerbitkan surat peringatan kedua kepada yang bersangkutan.
Menguatkan bantahannya, Kamiludin mengirimkan dokumen sebanyak 4 lembar kepada tadatodays.com. Dokumen tersebut berisi lembar surat peringatan pertama (SP-I), lembar surat pernyataan bersedia memaksimalkan pungutan PBB yang ditanda tangani Nurul Musthofa, lembar surat peringatan kedua (SP-II), dan lembar rekap pajak penerimaan pajak harian selama tahun 2022.
Pihaknya mengatakan, terbitnya surat peringatan kedua kepada yang bersangkutan juga bukan tanpa alasan. Sebab penerbitan surat tersebut telah melalui proses evaluasi yang sebelumnya juga diketahui oleh Kasun Musthofa.

Sementara itu, terkait Kasi Kesra Desa atas nama Rofiatun yang diutus bertugas menggantikan Kasun Curah Manis adalah kebijakan sementara yang diambil olehnya. Sebab, sejak 2 Januari hingga 9 Januari 2023, Kasun Musthofa tidak masuk kantor dan menjalankan tugasnmya tanpa izin.
Kebijakan mengutus kasi Kesra menggantikan kasun Curah Manis, lanjutnya, terpaksa diambil agar pelayanan kepada masyarakat, seperti adminduk dan kantibmas tetap berjalan.
Kamiludin berharap masyarakat Sidomulyo tidak terprovokasi atas informasi tersebut. Pihaknya mengaku siap mempertanggungjawabkan jika persoalan itu, terus diperpanjang oleh kasun yang dinilainya salah paham tersebut.
Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengaku, berdasarkan informasi sementara yang ia terima, pemerintah desa belum mengeluarkan surat pemeberhentian. Yang ada baru surat peringatan karena satu dan lain hal kepada yang bersangkuatan.
Namun demikian, agar lebih terang bagaimana persoalan sebenarnya, pihaknya meminta kepada para pihak yang saat ini merasa dirugikan untuk segera melayangkan surat permohonan hearing ke komisinya guna mengurai permasalahan yang sepakan terahir mencuat ke publik.
“Secara lebih rinci saya belum tahu akar permasalahannya bagaimana, biar jelas silahkan hearing Bersama kami di dewan,” katanya. (*/as/why)

Share to
 (lp).jpg)