Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik DPRD Jember Masuk Tahap Penyidikan

Andi Saputra
Andi Saputra

Sabtu, 03 Oct 2020 22:24 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik DPRD Jember Masuk Tahap Penyidikan

KEWENANGAN POLISI: Kasi Pidum Kejari Jember Aditya Okto Thohari saat memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Kepala BPKAD Kabupaten Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kasus dugaan penghinaan lembaga DPRD Jember oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, kini memasuki tahap penyidikan.

Kasi Pidum Kejari Jember Aditya Okto Thohari membenarkan status tersebut. Pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (29/9/2020).

“Iya, masuk tahap penyidikan. SPDP juga sudah diberikan oleh pihak kepolisian,” ujarnya, Sabtu (3/10/2020). Namun demikian, penyidikan kasus tersebut akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Karena itu, pihaknya enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan pencemaran nama lembaga Legislatif itu. Aditya menambahkan, pihaknya kini menunggu berkas penyidikan datang.

“Terkait tahapan penyidikan, Polres Jember yang berwenang untuk menjelaskan,” pungkasnya. Saat tadatodays.com mencoba menghubungi pihak kepolisian, masih belum ada tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Jember telah melaporkan Kepala BPKAD Kabupaten Jember Penny Artha Medya ke Polres Jember pada 17 April 2020 dengan tudingan pencemaran nama baik lembaga legislatif.

Tudingan itu, bermula saat Penny menyindir DPRD Jember yang tidak turut menyumbang anggaran realokasi penanganan Covid-19 di Jember. (as/sp)


Share to