Tengarai Potensi Kebocoran PAD Tambang Gunung Sadeng, Gempita Desak DPRD Bentuk Pansus

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 01 Jul 2025 16:19 WIB

JEMBER, TADATODAYS.COM - Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) menengarai ada dugaan pelanggaran administrasi dan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas 9 perusahaan tambang di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Karena itu, Gempita mendesak DPRD Jember membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri tata kelola barang milik daerah (BMD) berupa aset tambang di Gunung Sadeng.
Usulan tersebut diungkapkan langsung Direktur Gempita Agus MM. Menurutnya, pembentukan pansus menjadi langkah penting agar DPRD bisa menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh. “Ini untuk mengimbangi gerakan penegakan hukum. Walaupun di kejaksaan sudah tidak jalan, DPRD bisa membentuk pansus untuk memeriksa semuanya,” katanya, Selasa (1/7/2025).
Pihaknya menyoroti persoalan legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai tidak lengkap. “Dari semua perusahaan, hanya satu yang punya izin lokasi sebagai dasar penerbitan IUP. Selain itu, tidak ada penyelesaian hak dengan Pemkab selaku pemilik aset,” jelas Agus.
Agus juga membeberkan data kontribusi retribusi yang tak sesuai regulasi terbaru. “Retribusi yang dibayarkan hanya Rp 9.000 per ton. Padahal berdasar UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024, seharusnya 20 persen dari harga patokan Rp 60.000, atau Rp 12.000 per ton,” urainya.
Ia menyebut perbedaan nilai retribusi itu membuat Pemkab Jember berpotensi kehilangan Rp 3.000 per ton. Jika diakumulasi dari 2019 hingga 2024, potensi kebocoran PAD disebut-sebut mencapai lebih dari Rp 220 miliar.
Selain itu, Agus mengkritik lemahnya pengelolaan data oleh OPD terkait. “OPD tidak tahu asal-usul angka retribusi lama. Ini warisan sejak 2014 yang tidak pernah diperbarui,” ungkapnya.

Ia juga menyesalkan sikap Pemkab Jember yang dinilai tidak responsif. “Kami sudah tiga kali bersurat ke bupati dan wakil bupati, tapi tidak dijawab. Bahkan perusahaan juga tidak hadir saat diundang DPRD,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengaku bakal melakukan tindak lanjut pengusulan pembentukan Pansus tersebut. Ardi menyebut ada mekanisme serta tahapan yang mesi dilalui.
"Pansus itu usulan dari satu fraksi atau beberapa fraksi. Yang akan kami lakukan besok akan berkirim surat dan melaporkan hasil RDP gabungan ini pada pimpinan. Nanti pimpinan yang menentukan akan pansus atau pokja," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku lebih mengusulkan agar terbentuk kelompok kerja (pokja) lantaran dinilai bakal lebih maksimal dalam penyelesaian masalah. "Kalau pokja itu lebih naksimal dan bisa menyisirnsampai ke bawah. Cuma, nanti kebijakan tetap ada dipimpinan," tambahnya.
Lebih lanjut, DPRD juga akan mendalami data yang disampaikan Gempita. “Kami ingin sinkronkan dengan Bapenda dan aset, termasuk hitungan kontribusi yang dinilai tidak sesuai aturan. Karena ini demi meningkatkan PAD yang selama ini tidak pernah memenuhi target,” kata legislator Partai Gerindra itu. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)