PT WTP Dinilai Abaikan Kewajiban Fasum-Fasos, Komisi B DPRD Jember Rekom Cabut IMB

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 01 Jul 2025 12:05 WIB

PT WTP Dinilai Abaikan Kewajiban Fasum-Fasos, Komisi B DPRD Jember Rekom Cabut IMB

REKOMENDASI: Warga Perum GPI bersama Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto saat serah terima rekomendasi pencabutan izin PT WTP.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi B DPRD Kabupaten Jember secara resmi merekomendasikan pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) PT Wredatama Tiga Pilar (WTP). Pasalnya, pengembang Perumahan Grand Permata Indah (GPI) di Kelurahan Sumbersari ini dinilai mengabaikan kewajiban fasum dan fasos. 

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah serangkaian rapat dengar pendapat (RDP) dan inspeksi mendadak (sidak). Dalam sidak itu ditemukan bahwa pengembang diduga mengabaikan kewajiban menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai peraturan.

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan langkah tegas atas keluhan warga yang sejak 2014 belum mendapatkan fasilitas sebagaimana dijanjikan pengembang.

“Komisi B merekomendasikan pencabutan izin IMB PT WTP karena sudah melanggar peraturan yang berlaku dan tidak bertanggung jawab sebagai pengembang,” tegas Candra, Selasa (1/7/2025) siang.

Menurut dia, warga Perumahan GPI melaporkan berbagai pelanggaran, seperti ketidakadaan jalan utama yang memadai, legalitas lahan makam yang belum jelas, ruang terbuka hijau yang tidak tersedia, serta drainase yang buruk. Bahkan, Komisi B menemukan bukti PT WTP mengubah site plan tanpa izin yang sah.

“Kami juga menemukan mereka memberikan informasi tidak valid kepada dinas terkait, termasuk mencatat nama jalan yang salah pada site plan,” jelas Candra.

Lebih jauh, legislator PDI Perjuangan itu menyebut PT WTP juga tidak kooperatif selama proses penanganan aduan warga. “Sampai rekomendasi ini kami turunkan, pihak PT WTP tidak pernah hadir dalam undangan resmi DPRD tanpa alasan yang jelas. Ini mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam dokumen rekomendasi itu, Komisi B merinci temuan bahwa pengembang tidak memenuhi kewajiban menyediakan 33 persen lahan untuk fasum dan fasos sesuai site plan.

Rekomendasi juga mencakup perintah perbaikan drainase, pembukaan kembali saluran irigasi yang disemen tanpa izin, serta penyelesaian legalitas lahan makam. “Kami tidak ingin ada pengembang yang ingkar janji. Fasilitas umum dan sosial bukan sekadar pelengkap, tapi hak warga yang harus dipenuhi,” jlentrehnya.

Komisi B mendesak pemerintah daerah melalui dinas teknis untuk menindaklanjuti rekomendasi ini, termasuk opsi pencabutan izin, apabila PT WTP tetap tidak menjalankan kewajibannya.

Rekomendasi itu disambut baik oleh warga yang selama ini menuntut hak-haknya. Ketua RT setempat, Yus Asmoro, mewakili warga berharap rekomendasi tersebut tidak berakhir sebatas dokumen administratif saja. 

"Warga sangat mengapresiasi atas putusan dan rekomendasi yang sudah terbit dari Komisi B. Harapan kami kepada pemerintah, khususnya Bupati Jember, agar segera menindaklanjuti hasil rekomendasi ini. Warga sudah cukup lama menunggu keadilan,” katanya. (dsm/why)


Share to