Kejari Dalami LHP BPK LKPD Jember 2020, DPRD Akan Surati KPK

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 08 Jun 2021 19:56 WIB

Kejari Dalami LHP BPK LKPD Jember 2020, DPRD Akan Surati KPK

APBD: Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto (kanan), menyebut bahwa pihaknya tengah mendalami LHP BPK LKPD Jember 2020. Pasalnya, APBD Jember 2020 mendapat predikat Tidak Wajar.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tengah dalami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jember tahun anggaran 2020. Diketahui, berdasarkan LHP BKP tersebut Pemerintah Kabupaten Jember mendapat opini Tidak Wajar.

Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto  menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih belum bisa menyimpulkan apakah ada dugaan pelanggaran hukum atau tidak atas LKPD Jember tahun anggaran 2020. Karena Kejari Jember masih terus melakukan pendalaman terhadap informasi yang ada. "Kami masih belum menyimpulkan, kita masih mendalami," ujarnya, Selasa (8/6/21) sore.

Agus menilai, ada kemungkinkan potensi dari dugaan pelanggaran hukum. Sehingga hasil dari LHP BPK tersebut memberikan Opini Tidak Wajar. "Tapi kita masih dalami dulu seberapa besar potensinya. Kan, nanti ada semacam evaluasi," katanya.

Menurut Agus, hasil LHP BPK itu juga akan disikapi oleh aparat penegak hukum (APH) lainnya, dan juga dari DPRD Jember. "Informasi terakhir kami terima, DPRD Jember akan menyikapinya dengan melakukan pelaporan ke KPK. Kami akan apresiasi itu," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, membenarkan jika pihaknya akan menindaklanjuti dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut. "Kami akan berkirim surat ke APH, baik itu ke Kejari, Kepolisian, atupun KPK," kata Halim.

Untuk langkah lanjutan tersebut, legislator dari Partai Gerindra itu menyebut bahwa hal itu juga sudah dibahas di internal DPRD Jember. "Sudah kami sepakati dan langkah melaporkan ke APH," katanya. (as/don)


Share to