Keterbukaan Informasi di Jember Dinilai Buruk, Butuh Komisi Informasi

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 15 Mar 2023 19:44 WIB

Keterbukaan Informasi di Jember Dinilai Buruk, Butuh Komisi Informasi

INFORMASI: Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Jember, Rabu (15/3/2023) siang yang memunculkan gagasan pembentukan Komisi Informasi.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kurangnya keterbukaan informasi publik di kalangan OPD Pemkab Jember mendapat perhatian kelompok masyarakat bernama Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik (TrAPP). Karena itu, Jember dinilai perlu untuk memiliki Komisi Informasi Daerah (KID) sebagai lembaga mandiri.

Hal itu terungkap dala rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Jember, Rabu (15/3/2023) siang. Salah satu anggota Komisi A, Ribut, menuturkan bahwa pihaknya sempat merasa adanya informasi yang terkesan ditutupi terkait masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Jombang beberapa waktu lalu.

“Kita alami beberapa informasi yang sedikit ditutupi dari Bapenda terkait progress yang dilakukan oleh Inspektorat. Informasi itu tidak pernah dibuka secara gamblang,” jelasnya.

Sedangkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di pasal 28 menyebutkan bahwa  Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini. Adapun  peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi.

Berikutnya, mantan Ketua KIP Jatim periode 2014-2019 Ketty Tri Setyorini mengungkapkan, dirinya sempat mendapatkan desas-desus bahwa anggota DPRD Jember kesulitan mendapatkan informasi anggaran di salah satu OPD. Melihat hal itu, ia menilai bahwa Jember sudah semestinya memiliki KID.

“Jika melihat perkembangan keterbukaan informasi di Jember seperti ini, ya, saya harus mengatakan perlu untuk adanya KI. Tidak semua Kabupaten yang mengundang saya waktu itu, saya tidak langsung menyutujui adanya KI,” jelasnya.

Ketty menilai bahwa tidak ada keterbukaan informasi bagi publik selain mengenai anggaran. “Dari ratusan kasus yang saya dulu tangani di KI itu hampir semuanya anggaran,” ungkapnya.

Untuk terbuka, lanjutnya, tidak perlu takut. “Karena memang ada hal-hal yang memang tidak perlu dibuka di publik sepanjang itu diatur dalam Undang-Undang,” jelasnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi A Tabroni mengatakan, KID bisa menjadi lembaga yang bermitra dengan DPRD. “Karena mereka nanti berfungsi untuk mendesak dan mendorong badan publik pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.

Jika demikian, lanjutnya, masyarakat tidak akan lagi kesulitan mengakses data atau informasi yang dibutuhkan. “Selama ini kan, fungsi pengawasan dilakukan oleh DPRD dan lembaga yang terbatas. Kalau ada KI maka mereka kita dorong untuk menjalani fungsinya,” katanya. (iaf/why)


Share to