Komisi B DPRD Jember Dorong Perda Perlindungan UMKM Masuk Prioritas 2026

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Sabtu, 15 Nov 2025 08:50 WIB

Komisi B DPRD Jember Dorong Perda Perlindungan UMKM Masuk Prioritas 2026

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto

JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Jember menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan UMKM. Ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil yang hingga kini masih bergulat dengan berbagai persoalan mendasar.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyebut aturan itu mendesak dirumuskan dan ditargetkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Legislator PDI-Perjuangan itu menjelaskan, jumlah UMKM di Jember hampir mencapai 600 ribu unit, namun besarnya jumlah ini tidak dibarengi akses pendampingan dan perlindungan hukum yang memadai. Menurutnya, mayoritas pelaku UMKM masih kesulitan merintis usaha secara legal, mulai dari permodalan, sertifikasi produk, hingga prosedur pemasaran.

“Kontribusi UMKM terhadap PDRB sangat besar, tapi banyak dari mereka belum merasakan perlindungan. Akses modal masih lemah dan soal legalitas produk pun sering membingungkan,” ujarnya pada Jumat (14/11/2025) sore.

Menurut Candra, kondisi tersebut menyebabkan pelaku UMKM kerap berada pada posisi rentan. Banyak kasus muncul karena pelaku usaha tidak memahami aturan, terutama terkait izin edar, komposisi produk, atau sertifikasi halal.

Mereka (pelaku UMKM) sering berhadapan dengan masalah hukum bukan karena kesengajaan, melainkan minimnya pengetahuan. "Ketika mengurus izin produk, mereka sering terhambat. Bahkan ada yang tersandung persoalan hukum karena tidak tahu aturan teknisnya,” katanya.

Dorongan pembentukan perda ini semakin kuat setelah DPRD Jember menerima naskah akademik dari Kors PMII Putri (Kopri) Jember, yang menilai perlindungan UMKM perlu dituangkan dalam aturan daerah. Naskah tersebut kini sedang dikaji sebagai bahan awal penyusunan.

“Kami sudah menerima draf akademik dari teman-teman PMII. Ini jadi dasar penting untuk merumuskan isi raperda nanti,” jelas Candra.

Ia menegaskan bahwa Fraksi PDIP siap mendorong raperda ini sebagai usul inisiatif dewan dan memastikan pembahasannya menjadi prioritas pada 2026.

Meski belum masuk tahap pembahasan formal, Candra memastikan Komisi B terus melakukan konsolidasi internal untuk memperkuat dukungan politik antarfraksi. Harapannya, raperda UMKM tidak sekadar masuk daftar Propemperda tetapi juga menjadi salah satu agenda prioritas.

“Target kami, tahun depan naskahnya masuk Prolegda sebagai prioritas. UMKM tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa perlindungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan perda ini diperlukan agar pelaku UMKM dapat mengembangkan usaha tanpa rasa khawatir terhadap kerumitan regulasi. Perda tersebut nantinya akan memuat penguatan legalitas, kemudahan perizinan, akses permodalan, serta perlindungan hukum.

“Kalau kita bicara keberpihakan terhadap UMKM, maka regulasinya harus lebih jelas dan berpihak. Mereka butuh kepastian, bukan prosedur yang justru menyulitkan,” katanya. (dsm/why)


Share to