Komisi B DPRD Jember Soroti Banyaknya Reklame Tak Berizin, DPMPTSP Sebut 3.000 Titik Terdata

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 16 Jul 2025 08:41 WIB

Komisi B DPRD Jember Soroti Banyaknya Reklame Tak Berizin, DPMPTSP Sebut 3.000 Titik Terdata

Fidyah (kanan), staf fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi B DPRD Jember menyoroti maraknya papan reklame tak berizin yang tersebar di berbagai titik di wilayah Jember. DPRD menilai kondisi ini berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menyampaikan persoalan izin reklame menjadi salah satu temuan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Selasa, (15/7/2025).

“Banyak papan reklame dan tempat usaha yang belum memiliki izin. Kalau tak berizin, sudah pasti retribusi dan pajaknya tak masuk ke daerah,” katanya.

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ari Fyanto.

Menurut Candra, pajak reklame seharusnya menjadi salah satu sumber peningkatan PAD. Namun penerapannya dinilai belum berjalan optimal. Ia juga menyoroti belum adanya data pasti mengenai potensi kebocoran PAD dari reklame ilegal.

“PTSP hanya menampung izin secara administratif. Kami masih menunggu data valid jumlah papan reklame yang tak berizin atau izinnya kedaluwarsa,” tegasnya.

Candra menambahkan, capaian PAD dari sektor retribusi pada draft APBD Perubahan 2025 masih sekitar 34 persen hingga triwulan kedua. DPRD akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah dengan menertibkan sektor-sektor yang memerlukan izin.

“Kami juga akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk Satpol PP sebagai penegak perda,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Fidyah, staf fungsional DPMPTSP Jember, menjelaskan saat ini pihaknya mencatat ada sekitar 3.000 titik reklame di seluruh wilayah Jember. “Itu datanya mulai dari 2022 sampai sekarang, sekitar 3.000 titik tersebar di seluruh kecamatan,” ujarnya.

Fidyah menegaskan semua titik yang tercatat itu memiliki izin. “Kalau mendaftar permohonan izin, kami minta datanya lengkap, termasuk ukuran dan materi reklame,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa urusan pungutan bukan retribusi, melainkan pajak reklame yang pengelolaannya ada di Bappeda. “Kami hanya mencatat permohonan izinnya saja,” kata Fidyah.

Selain itu, masa pemasangan reklame juga berbeda-beda tergantung ukurannya. “Kalau di bawah 8 meter enggak pakai PPG. Tapi kalau di atas 8 meter harus ada persyaratan PPG,” terangnya. (dsm/why)


Share to