KPU Jember Tolak Permintaan Sumpah Anggota Pansus Pilkada DPRD
Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 06 Nov 2024 16:20 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Panitia Khusus (Pansus) Pilkada 2024 DPRD Jember meminta KPU Jember disumpah, terkait netralitas dan profesionalitasnya. Namun, permintaan itu ditolak oleh KPU Jember.
Hal itu diungkapkan anggota pansus Muhammad Holil Asy’ari saat audiensi bersama KPU Jember pada Rabu (6/11/2024). Menurutnya, hal itu menjadi penting untuk memastikan netralitas dan profesionalitas KPU selaku penyelenggara Pilkada 2024. Terlebih anggaran pelaksanaan pilkada Jember menyentuh angka Rp 103 milliar.
"Banyak sekali pesan teks yang seliweran di whatsapp terkait pengerahan massa untuk mendukung salah satu paslon. Kami hanya ingin diyakinkan bahwa dalam pelaksanaannya, KPU ini menjalankan tugas secara netral dan profesional," tegas pria yang akrab disapa Ra Holil itu.
Apalagi, kata dia, anggaran yang digunakan tidak main-main. Pihaknya tidak ingin ada permainan dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang menggunakan dana dari rakyat itu. "Kami tidak main-main, anggarannya besar ini. Biar sama sama klir juga," katanya.
Namun demikian, KPU Jember menolak permintaan sumpah yang diusulkan politisi Partai Golkar itu. Penolakan itu, lanjut Ra Holil, menimbulkan pertanyaan besar bagi anggota pansus serta masyarakat luas.
"Ada apa sebenarnya dengan KPU Jember? Saya tidak mau men-justice mereka salah. Ini hanya dugaan yang disampaikan pada kami dari masyarakat yang telah kami akomodir, supaya sama-sama klir. Tapi mereka tidak mau di sumpah. Sekarang biar masyarakat yang menilai," jlrentrehnya.
Sementara, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menjelaskan alasannya menolak permintaan sumpah lantaran sejak awal menjabat, KPU Jember telah melakukan sumpah jabatan saat sebelum menjalankan tugas.
"Tidak menuju ke arah mau atau tidak mau. Kami juga menghargai lembaga kami KPU RI dan jajarannya yang sudah mengambil sumpah dan menandatangani pakta intregitas. Saya menjaga sumpah dan intregritas diawal jawabatan saya hingga lima tahun kedepan," ungkapnya.
Terkait kecurigaan, Dessi menyebut setiap orang berhak menduga. Dirinya mempersilahkan masyarakat, dan anggota dewan yang menjalankan tugas mengontrol dan mengawal tugas KPU hingga selesai. "Memastikan yang kami kerjakan sesuai sumpah jabatan dan pakta integritas yang sudah kami kerjakan di awal pelantikan," katanya. (dsm/why)
Share to