Lingkungan Pemkab dan DPRD Jember Masih Tidak Ramah Disabilitas

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 11 Jan 2023 17:22 WIB

Lingkungan Pemkab dan DPRD Jember Masih Tidak Ramah Disabilitas

DI DPRD: Jalur landai atau ramp di pintu masuk utama DPRD Jember pun masih sulit diakses penyandang disabilitas.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Implementasi Perda Jember nomor 7 tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dinilai masih lemah. Padahal, setelah terbit Perda tersebut, dibuat pula Perbub nomor 69 tahun 2017 sebagai aturan turunannya. Fakta getirnya, gedung Pemkab dan DPRD Jember dinilai masih belum sepenuhnya mengindahkan peraturan tersebut.

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Perpenca Jember Asroul Mais, akses ramp (jalur landau untuk disabilitas) yang seharusnya memiliki kemiringan tidak boleh melebihi 7 derajat ini terdapat di pintu utama gedung DPRD.

“Akses menuju ke gedung biasanya sulit dijumpai ramp. Kalaupun ada, seperti di gedung DPRD ini ramp-nya sangat maksa, sangat tinggi sekali. Ini sebenarnya belum memenuhi prinsip tersebut,” jelas Mais usai rapat dengar pendapat di gedung DPRD, Rabu (11/1/2023).

Ketersediaan toilet dan lift untuk disabilitas di gedung wakil rakyat tersebut, menurut Mais, masih belum tersedia. Terkait tempat parkit disabilitas, tersedia di lahan parkir DPRD Jember. “Untuk di gedung DPRD sendiri sudah ada parkirnya,” katanya.

Tidak hanya di gedung dewan, di lingkungan gedung Pemkab pun, Mais menjelaskan, masih minim aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. Ramp sudah tersedia di sana. “Tapi hanya dari tempat parkir ke lantai satu,” jelasnya. Namun, tambahnya, di gedung Pemkab tidak tersedia lift untuk penyandang disabilitas untuk menuju ke lantai dua.

Mais berharap, Perdanya sudah berumur lebih dari lima tahun, maka setidaknya Pemkab mengalokasikan pendanaan khusus. “Untuk membangun sarana akses bagi penyandang disabilitas dengan penuh kesungguhan,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto berharap agar Pemkab Jember menjadi contoh sebelum menertibkan tempat umum. Ia juga mengakui bahwa gedung DPRD Jember masih belum ramah untuk penyandang disabilitas. “Gedung DPRD sendiri masih belum aksesful untuk naik ke lantai 2 dan 3 masih kesulitan,” jelasnya.

Untuk itu, David meminta kepada bupati agar implementasi Perda nomor 6 tahun 2016 itu dilaksanakan lebih dulu oleh Pemda Jember. Ia menilai, di Jember masih banyak gedung bertingkat yang belum sepenuhnya dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

“Perbub sudah ada setahun setelah diterbitkan Perda. Mulai Perbub diterbitkan kami masih belum melihat secara signifikan implementasinya di gedung pemerintahan,” katanya. (iaf/why)


Share to