Paripurna PAW DPRD Kota Probolinggo, Guruh Dwi Prasetyo Gantikan Fernanda Zulkarnain
Amelia Subandi
Monday, 25 Nov 2024 17:20 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - DPRD Kota Probolinggo pada Senin (25/11/2024) sore menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pergantian Antar Waktu (PAW)
anggota DPRD Kota Probolinggo 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar. Guruh Dwi Prasetyo dilantik menjadi anggota DPRD Kota Probolinggo menggantikan Fernanda Zulkarnain yang nyalon wali kota di Pilkada 2024.
Rapat paripurna tersebut digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani.
Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan, PAW ini sudah sesuai, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Bahwa anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) dan Pasal 195 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
“Prosesnya memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni terhitung sejak keluarnya SK Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Probolinggo dengan nomor: 400.14.1.1/7921/425.050/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal Permohonan Usulan Peresmian Pemberhentian dan Penetapan Calon Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Probolinggo Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” jelas Syntha.
PAW: Rapat Paripurna PAW dihadiri oleh Pj Wali Kota Probolinggo.
Tak hanya itu, Syntha menerangkan, rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni pengumuman perubahan susunan keanggotaan Fraksi Partai Golkar dan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Probolinggo sisa masa jabatan 2024-2029.
“Perubahan AKD. Tapi tidak merubah susunan pimpinan,” terangnya
Sementara, Pj Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan yang datang pun berharap melalui agenda ini, pengganti antar waktu yang disumpah bisa melanjutkan tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD dalam mengawasi kinerja pemerintah.
“Hari ini saya menyaksikan (pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Probolinggo Sisa Masa Jabatan 2024-2029, red),” ujar Pj Taufik. (*/mel/why)
Share to