Pelajar Tersangka Demo Anarkis, Disanksi Sosial Bersihkan Masjid Selama Sebulan

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 27 Nov 2020 18:57 WIB

Pelajar Tersangka Demo Anarkis, Disanksi Sosial Bersihkan Masjid Selama Sebulan

MEDIASI: AR, salah satu tersangka demo ricuh dalam aksi penolakan Omnibuslaw akhirnya tidak akan disanksi pidana. Itu setelah berbagai pihak bertemu dan sepakat memaafkan tersangka.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Proses peradilan kasus demo ricuh saat aksi menolak Omnibuslaw yang melibatkan seorang pelajar berinisial AR, akhirnya dihentikan. Pelajar yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu tak akan menjalani sanksi pidana melainkan sanksi sosial. Yakni membersihkan masjid selama satu bulan.

Mukti Satrio, salah seorang petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember mengatakan, langkah itu diambil setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengintruksikan adanya Alternative Dispute Resolution (ADR). Yakni penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak.

"Kejaksaan mangacu pada Peraturan Mahkamah Agung meminta adanya ADR terhadap kasus yang melibatkan seorang pelajar ini," katanya, Jumat (27/11/2020). Oleh karena itu, pihaknya yang bertindak sebagai mediator, Kamis (26/11/2020) mempertemukan para pihak untuk melakukan mediasi secara tertutup.

Para pihak tersebut adalah tersangka AR dan pihak korban yakni DPRD Jember, Polres Jember, dan satu anggota polisi yang terluka pada saat melakukan pengamanan unjuk rasa.

"Kemarin sudah dilakukan musyawarah dengan menghadirkan para pihak termasuk orang tua anak dan penasehat hukumnya. Kemudian disepakati penyelesaian di luar persidangan dengan beberapa persyaratan,” tuturnya.

Setelah tersangka AR menyampaikan permohonan maaf dan dimaafkan oleh para pihak, akhirnya mediasi tersebut menyepakati bahwa tersangka yang masih di bawah umur menjalani sanksi sosial. Yakni, menjadi petugas kebersihan di Masjid Polres Jember selama satu bulan.

Mekanismenya, tersangka AR tiga kali dalam seminggu di luar jam sekolah wajib datang ke Mapolres untuk membersihkan masjid. Selain itu AR juga akan dipantau oleh bapas selama 6 bulan lamanya. "Selama 6 bulan ke depan, Bapas Jember juga akan mengawasi perilaku anak tersebut," Pungkasnya.

Terpisah ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya memberikan maaf kepada yang bersangkutan karena mempertimbangkan usia yang masih pelajar. "Dia kan masih pelajar, kalau nggak salah kelas 1 SMA. Masa depanya masih panjang," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, 5 pendemo tolak Omnibuslaw di Jember termasuk AR, ditetapkan sebagai tersangka 25 Oktober 2020. Mereka disangka melanggar Pasal 170, Pasal 214, dan Pasal 160 KUHP yakni tentang pengerusakan terhadap barang.

Sampai dengan saat ini, garis polisi masih terpasang di kantor DPRD Jember. Sejumlah kaca yang pecah juga masih terlihat belum diperbaiki. (as/sp)


Share to