Pemkab Jember Cicil Utang Proyek Wastafel Rp 1,5 M, David: Kami Kecewa

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 21 Sep 2022 22:21 WIB

Pemkab Jember Cicil Utang Proyek Wastafel Rp 1,5 M, David: Kami Kecewa

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kebijakan Pemkab Jember mencicil Rp 1,5 M atas utang proyek wastafel senilai Rp 13 M terhadap 14 rekanan, menuai kritik. Anggota Fraksi Nasdem David Handoko Seto merasa prihatin dan kecewa atas sikap Pemkab Jember. Sebab menurutnya, sebenarnya banyak anggaran tambahan yang dialirkan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

“Kami merasa kecewa atas sikap pemkab,” ungkap David melalui tadatodays.com, Rabu (21/9/2022). 

Diketahui, Pemkab Jember mengalokasikan Rp 1,5 miliar dalam P-APBD 2022, untuk cicilan pelunasan proyek wastafel tahun 2020. Tanggungan pemkab dalam proyek itu senilai Rp 13 miliar. Tetapi karena anggaran terbatas, pemkab tahun ini baru mencicil pelunasan sebesar Rp 1,5 miliar.

David Handoko Seto yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember menyatakan, dirinya sudah beradu argumen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurut TAPD, anggaran belum cukup untuk menyelesaikan hal tersebut dan hanya bisa menganggarkan pelunasan sebesar Rp 1,5 M.

Tetapi, lanjutnya, setelah diperiksa, pihaknya menemukan bahwa banyak anggaran tambahan yang mengalir ke OPD dengan total mendekati Rp 100 M. “Jika pemkab memiliki niatan bagus terhadap tanggungan tersebut, seharusnya bisa dibayar lunas. Caranya ialah dengan mengambil sedikit anggaran di setiap OPD tadi, yang tidak terlalu penting dan mengikat,” katanya.

Menurut David, hal itu selaras dengan apa yang dikatakan Bupati Hendy sebelumnya, bahwa pemkab akan melunasi utang tersebut kepada rekanan yang telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri. “Hal itu selaras dengan apa yang dikatakan Bupati,” katanya.

David berharap agar keadilan bisa ditegakkan. TAPD dan semua perangkat yang membidangi pembahasan anggaran agar bisa lebih proporsional. Dengan menyelesaikan hal ini, lanjutnya, tidak akan mengganjal urusan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Selesaikan hal ini, maka tidak akan mengganjal urusan WTP yang dikeluarkan BPK RI,” ujarnya. (iaf/why)


Share to