Pengamat: Jika Serius, DPRD Jember Harus Segera Kirim Dokumen Pemakzulan ke MA

Andi Saputra
Andi Saputra

Sabtu, 25 Jul 2020 07:31 WIB

Pengamat: Jika Serius, DPRD Jember Harus Segera Kirim Dokumen Pemakzulan ke MA

BELUM CUKUP: Aktivis APHTN-HAN Jawa Timur Adam Muhshi menilai pemakzulan Bupati Faida oleh DPRD Jember tak cukup melalui proses politik.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemakzulan yang dilakukan DPRD Jember pada Bupati Faida melalui mekanisme hak menyatakan pendapat, Rabu (22/7/2020), tidak cukup dilakukan secara politik. Perlu dibuktikan secara hukum atau uji materi di hadapan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Aktivis Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur Adam Muhshi. Menurutnya, MA yang akan menguji benar tidaknya pemakzulan yang dilakukan DPRD, dengan sejumlah bukti-bkti yang disodorkan.

“Secara politik bupati lengser, tapi perlu adanya kajian administratif yang selanjutnya dilakukan oleh Mahkamah Agung,” terangnya, Jumat (25/7/2020). Adam menyebut, pembuktian secara hukum itu dapat dilakukan dengan cara DPRD Jember mengajukan materi pemakzulan ke MA.

Selanjutnya, dilakukan mekanisme uji materi sehingga MA dapat memberikan putusannya. MA akan memutus perkara tersebut paling lambat 30 hari sejak permintaan DPRD diterima.

Karena itu, ujar Adam, DPRD Jember harus segera melengkapi dokumen-dokumen untuk mendukung argumentasinya dan menguatkan alasan pemberhentian Bupati melalui HMP tersebut. Jika MA mengabulkan permintaan DPRD Jember untuk memecat Faida sebagai Bupati, maka Mendagri harus memgeluarkan surat pemecatan.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Jember (Unej) Hermanto Rohman mengatakan, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, HMP merupakan hak melekat DPRD, dengan syarat melalui mekanisme yang ada. Yakni pada pasal 78.

Materi usulan DPRD itu, nanti akan menjadi pokok pembahasan di MA dan tidak boleh menggunakan kasus lain. “Yang diuji adalah materi yang terdapat pada dokumen HMP,” katanya.

Putusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD untuk memberhentikan bupati, dapat dijadikan dasar DPRD Jember untuk menggelar sidang paripurna kedua dengan agenda sidang paripurna pemberhentian Bupati Faida. Hasilnya diserahakan pada Mendagri untuk segera menerbitkan SK pemberhentian.

"Walaupun tidak ada sidang paripurna pemberhentian bupati oleh DPRD, Mendagri juga mempunyai kewajiban untuk menerbitkan SK pemberhentian atau SK dari presiden karena putusan MA itu bersifat final,” jelasnya. (as/sp)


Share to