Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dinilai Penting

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 11 Jul 2023 16:50 WIB

Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dinilai Penting

PAPARAN: Saat rapat Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Jember membuka pembahasan paparan awal 5 Raperda usulan Pemkab Jember, Selasa (11/7/2023).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Panitia khusus (pansus) 1 DPRD Kabupaten Jember membuka pembahasan paparan awal 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Jember, Selasa (11/7/2023). Salah satu Raperda yang dibahas ialah Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Sigit Akbari, sejak 2013 hingga sekarang, pihaknya belum memiliki perda. "Oleh karena itu, saya melihat memang upaya itu dilakukan sejak tahun pertama dan baru sekarang ada progres ditindaklanjuti," jelasnya kepada tadatodays.com usai rapat.

Raperda tersebut, kata Sigit, hanya mengatur kebencanaan di Jember. "Tapi sebenarnya di Jember itu satu-satunya yang belum memiliki (perda penanggulangan bencana, red) se-Jawa Timur," terangnya.

Raperda itu, lanjutnya, ketika ditetapkan sebagai perda akan menjadi landasan hukum dalam penanganan kebencanaan. Selain itu, raperda tersebut diusulkan untuk meningkatkan indeks kapasitas daerah. "Jadi kita itu indeks kapasitasnya masih rendah. Kebencanaan dianggap kurang maksimal," jelasnya.

Selain itu, Sigit mengatakan bahwa Raperda tersebut bisa menjadi landasan atas pembentukan Desa Tanggap Bencana (Destana). "Untuk pengaturan kaitan dengan keuangan di desa kaitan dengan penanganan bencana," paparnya.

Selanjutnya, Sigit menjelaskan bahwa Raperda tersebut diharapkan dapat mengakomodir kedaruratan. Sebab, menurutnya, bencana ialah perihal kedaruratan. "Hal yang darurat ini tentunya ada penanganan yang berbeda dengan umum. Tapi tetap harus ada dasar aturan," katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pansus I David Handoko Seto berpendapat bahwa raperda tersebut dirasa penting. "Artinya, ibaratnya orang pakai baju itu kekecilan kalau sebelum ada perda. Jadi perda ini menyangkut semua leading sektor kepentingan," tanggap David.

David berharap agar Raperda tersebut dipercepat pembahasannya pada tahun ini. "Sehingga nanti kedepan, setidaknya mulai tahun 2024 atau secepatnya di Perubahan APBD 2023 perda ini sudah menjadi landasan untuk bisa melakukan banyak kegiatan berkaitan dengan kebencanaan," katanya. (iaf/why)


Share to