Persoalkan RTRW 2024-2044, PMII Jember: Cacat dan Tak Peduli Lingkungan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 19 Sep 2024 16:36 WIB

Persoalkan RTRW 2024-2044, PMII Jember: Cacat dan Tak Peduli Lingkungan

Koordinator aksi demontrasi PC PMII Jember Mohammad Taufiqur Rahman.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Aksi penolakan terhadap Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jember tahun 2024-2044 masih terus bergema. Kali ini datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Jember.

Ratusan massa PMII menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Jember, Kamis (19/9/2024). Mereka menilai, rancangan perda (ranperda) RTRW 2024-2044 cacat dan abai pada keselamatan lingkungan hidup yang ada. Bahkan, santer beredar kabar bahwa 65 persen Naskah Akademik (NA) RTRW terindikasi plagiat.

"Ini menjadi perhatian khusus bagi kami.  Terlebih terkait poin-poin yang menjadi ancaman bagi lingkungan hidup, banyak yang tertinggal bahkan tidak tercover dalam RTRW 2024-2044 ini," ungkap kordinator aksi Mohammad Taufiqur Rahman.

Padahal, kata dia, kondisi Kabupaten Jember saat ini sedang dalam posisi darurat kerusakan lingkungan.  Namun, pemerintah masih menutup mata dan telinga akan hal tersebut.

"Di dalam dokumen Naskah Akademik dan dokumen RTRW Jember masih memuat pertambangan tipe C di Kabupaten Jember. Tanpa mendengarkan aspirasi rakyat yang telah dirampas ruang hidupnya oleh tambang," urainya.

Mereka juga menyoroti terkait di keluarnya gumuk dari cagar alam geologi dalam rancangan RTRW. Tak berhenti di situ, lanjut Taufiq, wilayah selatan Jember juga mengalami kerusakan serupa. Menjamurnya tambak-tambak yang ada di pesisir selatan sangat berpengaruh terhadap kondisi ekologi laut.

"Banyak nelayan Jember harus menangkap ikan lebih ke tengah lantaran limbah tambak yang dibuang langsung ke tepi pantai," sambungnya.

Terdapat delapan tuntutan yang mereka suarakan dalam aksi tersebut. Di antaranya, mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk mengkaji ulang Ranperda RTRW 2024-2044, demonstran juga menuntut agar DPRD Jember untuk melakukan uji publik sebelum pengesahan Ranperda RTRW.

Ketiga, mendesak DPRD untuk berkomitmen terhadap penolakan tambang dan tambak di dalam Ranperda RTRW. Keempat, menuntut dan mendesak DPRD untuk berpihak terhadap rakyat dan kelompok rentan dalam kebijakan RTRW.

Lalu, menuntut DPRD Kabupaten Jember agar mengembalikan aturan yang melindungi gumuk sebagai cagar alam geologi dalam Ranperda RTRW. (dsm/why)


Share to