Polres Jember Mulai Selidiki Kasus Pendataan Tenaga Non-ASN

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 26 Dec 2022 18:30 WIB

Polres Jember Mulai Selidiki Kasus Pendataan Tenaga Non-ASN

PROSES: Koordinator Government Corruption Watch (GCW) Andhy Sungkono selaku pelapor dugaan manipulasi pendataan tenaga non ASN di Pemkab Jember usai dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Jember, Senin (26/12/2022).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Jember mulai diselidiki oleh Polres Jember. Penyelidikan dimulai dengan meminta keterangan koordinator Government Corruption Watch (GCW) Andhy Sungkono selaku pelapor kasus ini.

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan, juga dengan satu paket berkas dan data pendukung lain ke satreskrim," kata Andhy usai memberikan keterangan kepada Satreskrim Polres Jember, Senin (26/12/2022).

Diketahui, pada Selasa (25/10/2022) lalu, Andhy telah melaporkan sejumlah pejabat terkait pendataan tenaga  non ASD. Mereka yang dilaporkan itu berdinas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah, hingga Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (PA dan KPA) di Puskesmas.

Andhy menyebutkan, laporanya didasarkan pada sejumlah fakta yang ia temukan pada saat proses pendataan tenaga non-ASN. Kecurigaannya bermula saat BKPSDM Jember mengunggah data uji publik pertama pada 7 Oktober 2022 lalu. Informasi dalam uji publik pertama itu terbatas, yakni  tidak menyebutkan tanggal SK dan detail masa kerja maupun ijazah.

Melalui investigas mandiri pihaknya mengaku menenukan fakta bahwa ribuan nama tertulis SK dalam rentang 2-4 Januari 2021 dengan masa kerja 1 tahun tepat. Selain masih masa transisi kepemimpinan dari Bupati Faida ke Bupati Hendy, pada saat itu tidak mungkin mengangkat tenaga non-ASN lantaran Kabupaten Jember tak memiki APBD.

Setelah memberikan keterangan dan berkas bukti pendukung, pihaknya meyakini, kasus ini akan berlanjut dan menjadi temuan. Andhy menyebut memang benar terdapat adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pendataan tenaga non ASN. "Bukti-bukti petunjuk sudah sangat cukup untuk ditindaklanjuti oleh polisi. Lalu, diproses secara hukum," katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Pidsus Ipda Dwi Sugiyanto menyatakan pihaknya memulai langkah penyelidikan. "Ini sudah mulai lidik. Kami sudah panggil terlebih dahulu pelapornya," ujarnya. 

Untuk diketahui, proses pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Jember sempat menuai kritik dari berbagai pihak dan ditengarai banyak data manipulasi. Hingga ditutup proses pendataan tercatat ribuan nama gagal masuk pendataan tenaga tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) pada OPD dan unit kerja di Pemkab Jember. Sehingga, dari data uji publik sebelumnya berjumlah 9.690, kini hanya tersisa 8.020 tenaga non-ASN yang bakal masuk data Badan Kepegaian Negara (BKN).

Sebanyak 1.670 nama tenaga non-ASN gagal terdata dengan berbagai macam sebab. Di antara penyebabnya ialah tidak sesuai ketentuan BKN, nama dicabut oleh pihak pengaju, dan nama terbukti memanipulasi data. (as/why)


Share to