Polres Jember Tangkap Bandar Satu Kilogram Sabu Senilai Rp 1,5 M

Bryan Bagus Bayu Pratama
Tuesday, 07 Jun 2022 19:17 WIB

NARKOBA: Polres Jember berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember mendapat tangkapan besar kasus narkoba. RA, 27, warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, dan AM, 56, warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, ditangkap karena disangka sebagai bandar narkoba berjenis sabu-sabu (SS).
Dari kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti SS seberat 1,031 gram. Jika diuangkan, barang haram tersebut bernilai Rp 1,5 miliar.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan kedua pelaku diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan polisi sejak 23 Mei - 3 Juni 2022.

"Dari operasi pekat ini kami berhasil mengamankan total 34 orang tersangka. Tapi untuk kasus peredaran narkoba ini, dari yang kami amankan, ada dua tersangka yang merupakan tangkapan besar bagi kami. Dengan mengamankan dua tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 1,031 gram atau satu kilogram lebih," kata AKBP Hery dalam rilis kasus, Selasa (7/6/2022).
Penangkapan bandar SS ini berkaitan dengan penangkapan pengedar berinisial MNK, 44, warga Patrang, Kecamatan Patrang, Jember. Dari pengedar kecil itu dilakukan pengembangan. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Jember akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku lain yang merupakan bandar narkoba di Jember.
"Kami amankan RA umur 27 tahun, dan AM 56 tahun. Mereka sudah bertransaksi 7 - 8 tahun. Tidak di Jember saja, tapi (kedua pelaku) juga bertransaksi di Banyuwangi, Bondowoso, dan Pasuruan. Intinya wilayah Tapal Kuda, dengan narkoba jenis sabu itu dipecah menjadi bungkus-bungkus kecil," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 144 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar. (bp/why)

Share to
 (lp).jpg)