Raperda RTRW Jember 2024-2044 Kembali Dibahas, 21 Oktober 2024 Disahkan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Friday, 18 Oct 2024 12:48 WIB

Raperda RTRW Jember 2024-2044 Kembali Dibahas, 21 Oktober 2024 Disahkan

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polemik terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember 2024-2044 masih berlanjut. Setelah sebelumnya mengalami deadlock, Raperda RTRW itu kembali dibahas pada Rabu (16/10/2024).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi C DPRD Jember, hadir beberapa organisasi mahasiswa, Lembaga Studi Desa Untuk Petani (LSDP) Studi Dialektika Indonesia Dalam Prespektif (SD Inpres) Bayu Dedie Lukito, dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Rahman Anda.

Sebelumnya, Raperda RTRW dibahas oleh Pansus. Kali ini pembahasan dilakukan langsung oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember.

Divisi Pengetahuan dan Data Lembaga Studi LSDP SD Inpers Bayu Dedie Lukito menyebut setelah melakukan pengkajian terhadap raperda RTRW Jember 2024-2044, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan. Salah satunya terkait konsideran partisipasi publik, klausul terkait pertambangan serta peta potensi bencana.

"Kami diberi kesempatan untuk meninjau dan mempelajari hasil resume audiensi kemarin, apa saja yang kurang. Sebagai salah satu upaya mengakomodir PP Nomor 68 entang peran serta masyarakat," katanya, Kamis (17/10/2024).

Kemudian, pihaknya diharapkan memberi masukan terkait apa saja yang mesti ditambah dan di kurangi dalam isi Raperda itu. Sampai hari ini, lanjut Bayu, masyarakat masih bisa menghadang kepentingan-kepentingan dan agenda rahasia yang berpotensi untuk dimasukkan dan diwujudkan dalam bentuk RTRW ini.

"Kemarin pihak eksekutif menyepakati akan menerima masukan. Kami berharap itu ditepati supaya kepentingan masyarakat Jember dalam Perda RTRW 2024-2044 ini itu betul terakomodir," sambungnya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember Tabroni menyebut pembahasan kali ini untuk mengakomodir peran serta masyarakat dalam penyusunan Perda yang berlaku selama 20 tahun tersebut.

"Kemarin kami meminta bahan masukan dari teman-teman aktivis mahasiswa dan LSM terkait apa yang menjadi problem di RTRW ini. Hadir juga dari dinas Cipta Karya, supaya pertanyaan-pertanyaan itu bisa dijawab langsung," katanya, Kamis (17/10/2024).

Nantinya, kata dia, hal-hal yang telah didiskusikan bersama itu akan dimasukkan dan di tambahkan dalam rancangan tersebut tentunya pada saat dilakulan evaluasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Adapun, batas waktu yang diberikan oleh kementrian ATR/BPN untuk pengesahan Raperda RTRW ini adalah pada 21 Oktober 2024. Atau hanya tersisa empat hari lagi. Dengan sempitnya waktu yang tersisa ini, pihaknya akan mengupayakan secara maksimal pembahasan ini.

"Dari kementerian sendiri tanggal 21 Oktober besok sudah harus diundangkan. Waktunya sangat sempit. Maka, akan kami maksimalkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, nantinya masukan-masukan yang telah diterima akan menjadi keputusan politik DPRD. Apabila disetujui oleh masing-masing fraksi, maka Raperda RTRW 2024-2044 akan berlanjut ke sidang paripurna. "Terkait masukan-masukan, akan dievaluasi terlebih dahulu oleh pemerintan provinsi. Nah saat evaluasi itu lah tambahan ini bisa dimasukkan," pungkas politisi PDI-Perjuangan itu.

Kendati demikian, Kepala Dinas Cipta Karya Rahman Anda menyampaikan, nantinya masukan-masukan yang telah dibahas itu hanya sebatas menjadi lampiran dalam Raperda RTRW Jember 2024-2044.

"Naskahnya tidak berubah. Masukan baru itu bisa sebagai lampiran yang nantinya bisa disepakati bersama dalam raperda RTRW, tapi tidak mengubah isi dari substansi lintas sektor yang telah disepakati dan menjadi acuan itu," ungkapnya, Jumat (18/10/2024) siang.

Terkait sempitnya waktu yang tersisa, pihaknya akan melakulan konsultasi kembali ke provinsi berkaitan dengan kepastian dan bagaimana tahapan lanjutan. "Bagaimana penyelesaiannya ketika ini sudah ditetapkan, perlu kita konsultasikan," imbuhnya. (dsm/why)


Share to