RDP, Komisi A DPRD Jember Temukan Banyak Persoalan Tanah Kas Desa

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 25 Feb 2021 16:44 WIB

RDP, Komisi A DPRD Jember Temukan Banyak Persoalan Tanah Kas Desa

HEARING: Komisi A DPRD Jember saat RDP bersama sejumlah kepala desa yang mengadu terkait permasalahan kas desa.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi A DPRD Jember menemukan banyak persoalan tentang pengelolaan tanah kas desa (TKD). Hal itu, terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi A DPRD Jember bersama sejumlah perangkat desa di Jember, Kamis (25/2/2021) siang.

Saat itu, perwakilan sejumlah perangkat desa yang TKDnya bermasalah di antaranya, perangkat Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, dan Desa Mojosari, Kecamatan Bangsalsari.

Ketua komisi A DPRD Jember, Tabroni menerangkan, keempat perwakilan perangkat desa itu sengaja diundang oleh komisi A dikarenakan memiliki masalah TKD. Harapanya, DPRD Jember mengetahui secara detail persoalan yang tengah dialami setiap desa dan permasalahan dapat diselesaikan sebelum gelaran pemilihan kepala desa (Pilkades) berlangsung.

Tabroni menyebutkan, permasalahan yang timbul itu, beragam. Misalny, Desa Sumberlesung dan Tegalwaru memiliki TKD tetapi letak tanah tersebut berada di luar desa tersebut dan selama ini pihak desa tidak pernah mendapatkan hasil dari tanah tersebut.

"Karena kalau tanah itu bisa kembali, tentu bisa menjadi penghasilan desa," kata Tabroni.

Masalah lain, yakni TKD yang disewakan dengan harga murah, yakni 8,5 hektare hanya disewakan Rp 20 juta pertahun. "Ini tidak masuk dinalar kita," ujar lesgislator PDI-P itu.

Sementara, permasalahan TKD yang masuk ke ranah hukum adalah kasus TKD di Desa Gambiran. Diketahui, saat ini Kepala Desa Gambiran dijabat oleh penangung jawab (PJ) Arif Pengayoman, karena Kepala Desa Gambiran Dwi Pribadi ditahan Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) Jember, Jumat (5/2/2021) lalu, atas  dugaan penyelahgunaan TKD yakni sejak tahun 2019 tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya.

Tabroni melanjutkan, kasus Desa Gambiran adalah contoh bahwa desa-desa lain harus mengelola kekayaan kas desa dengan sebaik-baiknya.

Kalaupun pengelolaan diserahakan kepada pihak ketiga, menurutnya, maka harus melalui mekanisme yang benar sehingga tidak berimplikasi hukum di kemudian hari.

Ia menambahkan, jika ada persoalan TKD di desa lain, masyarakat diminta melapor kepadanya maupun ke aparat penegak hukum. "Silahkan melapor," katanya.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Gambiran Arif Pengayoman mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi lebih mendalam terkait TKD di desanya. Karena, hingga saat ini, Arif mengaku belum mengetahui data apapun terkait kas desa. "Nanti kita akan investigasi," jelasnya. (as/don)


Share to