RDP Komisi D DPRD Jember, Bahas Jaminan Kerja Badan Adhoc untuk Pemilu-Pilkada 2024

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 15 Aug 2023 17:45 WIB

RDP Komisi D DPRD Jember, Bahas Jaminan Kerja Badan Adhoc untuk Pemilu-Pilkada 2024

RAPAT: RDP Komisi D DPRD Jember bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, KPU serta Bawaslu Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pada Selasa (15/8/2023) siang. Mereka membahas perlindungan jaminan kerja untuk badan adhoc pada momen Pemilu dan Pilkada 2024.

RDP tersebut digelar berdasar kejadian banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tumbang pada Pemilu 2019 lalu. Badan ad hoc yang diharapkan ter-cover BPJS Ketenagakerjaan antaranya ialah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS yang berjumlah kurang lebih 71 ribu orang se-Jember.

Anggota Komisi D Ardi Pujo Prabowo menilai bahwa jaminan tersebut diperlukan agar kejadian pada pemilu periode lalu tidak terulang. "Banyak KPPS yang tumbang dan kerjanya sangat keras, hingga tengah malam," jelas politisi partai Gerindra itu usai RDP.

Ia juga menanyakan perihal Surat Edaran dari Menteri Keuangan terkait alokasi anggaran untuk badan ad hoc tersebut yang dalam hal ini ialah KPPS. "Agar bisa diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana nantinya untuk badan ad hoc ini supaya semua bisa terkover," ungkapnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi D Hafidi menjelaskan bahwa jaminan tersebut membantu petugas dalam melaksanakan pekerjaan. "Maka kita akan mendorong sebelum PAK ini berjalan kita akan agendakan pertemuan dengan Bupati agar proses MoU ini berjalan dengan cepat," ungkapnya.

Inisiatif tersebut mendapatkan respons positif dari Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Jember Hendy Siswanto terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Menggunakan anggaran APBD Kabupaten Jember. Karena di anggaran kami tidak ada anggaran untuk mengkover BPJS Ketenagakerjaan  terkait juga pada anggaran Pilkada yang kami ajukan," katanya.

Jadi, Hanafi mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp 103 miliar yang diterima dari APBD tersebut tidak mencakup jaminan kerja badan adhoc. Ia menjelaskan kebutuhan anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan ialah sebesar Rp 2,5 miliar. "Karena itu tidak ada sandaran hukumnya untuk menganggarkan itu," ujarnya.

Kemudian, Hanafi mengungkapkan bahwa terdapat bantuan santunan yang mengkover anggota di badan adhoc tersebut sebelumnya. Santunan tersebut, lanjutnya, akan diberikan berdasarkan tingkat keparahan kecelakaan kerja. (iaf/why)


Share to