Residivis Narkoba asal Surabaya Ditangkap di Jember, Polisi Amankan 25,24 Gram SS
Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 18 Dec 2024 17:13 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil meringkus AH, 35, residivis kasus narkoba asal Surabaya. Dia ditangkap di Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Jember, pada Senin (9/12/2024).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 22 klip sabu-sabu (SS) dengan total berat 25,24 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital dan handphone.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tadatodays.com, AH merupakan residivis narkotika yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Balung. Kepolisiqn kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di pinggir jalan.
Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin membenarkan aadanya penangkapan residivis Kambuhan pengedar narkoba jenis sabu asal Surabaya itu.
Sebelumnya, kata dia, ada informasi masuk pada anggota satresnarkoba, bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Kecamatan Balung.
"Sekira jam 01.45 wib, petugas mendapati AH sedang berada di Jalan Desa Timur Sungai, desa Karang Duren, Kecamatan Balung, kami lakukan penangkapan dan saat di lakukan penggeledahan, " katanya saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024) sore.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengamankan sebanyak 22 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 25,24 gram, 1 bungkus sedotan, 1 buah dompet coklat, 1 buah bungkus rokok geo, 1 unit HP merk OPPO warna gradasi ungu dan biru, 1 unit timbangan digital dan 1 pack plastic klip.
"Kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Satresnarkoba polres Jember bersama barang bukti yang kami amankan," pungkasnya.
Sebelumnya, AH telah menjalani kurungan selama lima tahun delapan bulan di Rumah Tahanan Negara kelas I Surabaya atas kasus serupa. (dsm/why)
Share to