RTRW Jember Dibahas, Sandi: Perlindungan Sawah, Gumuk, Tambang Harus Klir
Iqbal Al Fardi
Sabtu, 02 Sep 2023 09:11 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait koordinasi mekanisme pengajuan persetujuan substansi raperda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Jember tahun 2023-2043, Jumat (1/9/2023). Untuk nota pengantar dari Bupati Jember akan dibahas Jumat malam.
Menurut anggota Bapemperda DPRD Jember Try Sandi Apriana, proses pembahasan tersebut telah sampai ke uji publik. "Kemarin ke beberapa teman-teman untuk bisa menyampaikan bahwa nanti malam sebenarnya ada nota pengantar dari bupati untuk pembahasan RTRW dan kita diberi waktu 10 hari," katanya kepada tadatodays.com, Jumat siang.
Selanjutnya, Sandi mengatakan bahwa Bapemperda membutuhkan waktu agar dapat membahas substansi raperda RTRW tersebut. "Sehingga kita bisa tahu alasan-alasan apa saja supaya lebih kuat lagi, jadi nanti malam ada kemungkinan juga Perda RTRW bisa di-pending, bisa dibahas, karena ini masih pembahasan," jelasnya.
Untuk target rampungnya raperda tersebut ialah di tahun 2023 ini. Sebab, maksimal penyelesaian untuk menjadi perda RTRW ialah 18 bulan. "Dan kita harus mengejar setelah disepakati nota pengantar oleh Bupati nanti malam, artinya fraksi-fraksi akan membahas bagaimana melanjutkan pansusnya," ungkap Sandi.
Yang akan membahas substansi raperda tersebut ialah pansus. "Kita semua hanya melihat kebutuhan RTRW seperti perlindungan lahan sawah, gumuk, tambang-tambang pasir, batu, ini semua harus klir di sini. Itu berdasarkan masukan dari masyarakat," katanya.
Usai substansi dibahas, lanjutnya, akan dilakukan uji publik kembali. (iaf/why)
Share to