Rutin Bayar PBB, Status Tetap Terutang, Bakal Wadul DPRD

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 10 Jan 2023 10:51 WIB

Rutin Bayar PBB, Status Tetap Terutang, Bakal Wadul DPRD

BERKAS: Novi Kusuma (kanan) LBH Bolo Saif memeriksa berkas-berkas pengaduan warga Wringinagung terkait SPPT.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Ratusan warga Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang Kabupaten Jember bakal wadul DPRD soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, warga merasa rutin  membayar PBB, tetapi terhitung masih terutang.

Sebelum mengadukan masalah tersebut ke DPRD, warga lebih dulu berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bolo Saif, Selasa (10/1/2023). Mereka ditemui oleh Novi Kusuma selaku kordinator LBH Bolo Saif. 

Kepada tadatodays.com, Novi menerangkan bahwa mulanya pada akhir Desember 2022 lalu warga Desa Wringinagung, atas nama Nuryasin berkonsultasi. Pasalnya, Nuryasin dan sejumlah warga lainnya menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pembayaran PBB. Padahal, mereka merasa sudah rutin membayar PBB.

Novi kemudian menyarankan kepada Nuryasin untuk membuka posko pengaduan. Tujuannya untuk   menghimpun data warga yang merasa telah membayar PBB, namun tetap menerima SPPT. Belum sampai sepekan, ada lebih dari seratus warga datang ke posko untuk mengadukan adanya SPPT PBB.

“Setelah dibuka posko pengaduan tanggal 2 Januari, ternyata banyak sekali warga yang datang melaporkan dan membawa bukti-bukti,” kata Novi.

Lalu berdasar inventarisasi bukti-bukti yang dilakukan tim LBH Bolo Saif, jumlah warga yang bernasib serupa mencapai 100 warga lebih. Adapun jumlah tagihannya beragam, mulai puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.

Tagihan SPPT PBB itu terhitung sejak 2014 dengan angka tahun acak. Mereka terutang pada tahun 2014, kemudian tercatat lunas di tahun berikutnya, dan ditahun setelahnya Kembali tercatat terutang.

Novi memperkirakan kasus yang sama juga terjadi di desa dan kecamatan-Kecamatan lain se Kabupaten Jember. Maka, guna memperoleh titik terang dan jalan keluar atas persoalan tersebut, pada pekan ini pihaknya berencana melakukan hearing ke DPRD Jember. “Dalam minggu ini, kita kirimkan surat permohonan hearing ke DPRD Jember. Kalau tidak besok ya lusa,” kata Novi.

Sementara, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pendapatan Dearah (Bapenda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito mengaku belum menerima laporan atau informasi terkait persoalan pajak di Desa Wringinagung tersebut.

Menurut Hadi, secara sistem saat ini pembayaran pajak dari tingkat bawah ke kas daerah tidak lagi menggunakan cara manual, melainkan sistem tranfer cashless atau non tunai.  Sehingga menurutnya, jika terjadi kesalahan di tingkat bawah, Bapenda tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh sebelum melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Sistem pembayaran sudah tidak by cash, tapi cashless atau non tunai. Pegawaipun tidak menerima dan sebagainya,” katanya.

Saat ini, kata dia, Bapenda hanya bisa memastikan bahwa jika ada warga menerima SPPT berarti dalam database atas nama wajib pajak terkait memang belum melakukan pembayar pajak. Hadi khawatir tidak tercatatnya pembayaran PBB dikarenakan warga yang bersangkutan membayar PBB dengan cara titip pada pihak-pihak yang tidak tepat.

“Tapi soal yang itu (Desa Wringinagung,Red) kami belum berani menyimpulkan. Karena laporan resminya belum ada. Tapi kalau nanti butuh data akan kami siapkan,” katanya. (as/why)


Share to