Soroti Polemik PT Muroco, Sekretaris Komisi D: Pemerintah Harus Tegas

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Friday, 10 Mar 2023 16:36 WIB

Soroti Polemik PT Muroco, Sekretaris Komisi D: Pemerintah Harus Tegas

JEMBER, TADATODAYS.COM - Banyaknya permasalahan yang terjadi di PT Muroco menjadi perhatian Komisi D DPRD Jember. Sekretaris Komisi D DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo menyatakan,  pemerintah harus tegas dalam menyikapi polemik tersebut.

Edi menerangkan, pihaknya turut menyoroti beberapa polemik tersebut. “Yang saya baca di media itu antaranya termasuk jaminan kesehatan, waktu istirahat seperti kerja selama 12 jam. Itu sebenarnya di Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur itu, termasuk cuti,” ungkapnya kepada tadatodays.com saat ditemui, Jumat (10/3/2023) pukul 14.00.

Seharusnya, Edi mengungkapkan, pemerintah bisa bersikap tegas atas permasalahan itu. Menurutnya, pemerintah wajib melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. “Terutama Dinas Tenaga Kerja harus tegas kepada perusahaan,” tegasnya.

Terkait upah lembur, lanjutnya, sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Perusahaan harus mempelajari hal tersebut. “Di pasal 88 E ayat 2 UU Ketenagakerjaan itu sudah jelas bagaimana besaran upah untuk buruh dan wajib perusahaan melaksanakan itu,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Jika hal tersebut tidak terpenuhi, Edi mengatakan, seharusnya pemerintah daerah atau provinsi bisa bertindak tegas. “Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan itu,” katanya.

Mengenai Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak, Edi berkomentar, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran. “Tidak bisa semena-mena memberhentikan. Harus ada sosialisasi, tidak serta-merta seperti itu,” ujarnya.

Setelah PHK, tambahnya, hak buruh harus dipenuhi. “Saya ulangi lagi, kalau tidak menaati, pemerintah daerah harus tegas. Apalagi berulang, Bupati harusnya bisa bertindak tegas seperti menutup perusahaan yang sudah masif melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Untuk itu, Edi mengatakan, pihaknya terutama Komisi D akan memeriksa polemik tersebut. “Apa yang menjadi hak buruh kami perhatikan. Kalau perlu nanti kami undang pihak terkait, perusahaan, Dinas (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, red) Provinsi maupun Kabupaten,” jelasnya. (iaf/why)


Share to