Temui Demo Warga Klatakan, Kapolres Jember Nyatakan Siap Memediasi

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 21 Nov 2022 15:20 WIB

Temui Demo Warga Klatakan, Kapolres Jember Nyatakan Siap Memediasi

PAMIT: Warga Desa Klatakan berpamitan kepada Kapolres AKBP Hery usai menyampaikan keluhan.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo memberi atensi pada puluhan warga Desa Klatakan yang melancarkan aksi demo, Senin (21/11/2022). Kapolres menemui pendemo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jember dan menyatakan siap memediasi dengan pihak pelapor, yaitu Marsuki.

Puluhan warga Desa Klatakan melakukan aksi demo tersebut untuk meminta agar penahanan Kades Klatakan di Rutan Jember dialihkan menjadi tahanan kota. Sebab, Kades Ali Wafa sangat dibutuhkan di pemerintahan desanya.

Pendemo bersikeras bertahan, jika permintaannya tidak dikabulkan. Hal ini kemudian mendapat atensi Kapolres AKBP Hery Purnomo. Kapolres Hery menemui aksi masa tersebut.

Dalam pertemuan itu, seorang warga mengungkapkan bahwa ada kades dengan kasus yang sama dengan Kades Ali, tetapi tidak pernah ditahan hingga hari ini. “Kades lain dengan kasus yang sama masih belum ditahan hingga hari ini,” teriaknya berapi-api di depan Kapolres AKBP Hery dan polisi lainnya.

Kemudian, beberapa warga lainnya berujar agar ada penangguhan penahanan untuk Kades Ali. “Kami minta penangguhan penahanan,” ungkap beberapa warga.

Kapolres AKBP Hery menjelaskan bahwa pihaknya akan mencoba untuk menghubungi pihak Marsuki terkait adanya permintaan dari warga untuk dilakukan mediasi. “Kita akan menghubungi pihak pelapor,” jelasnya usai menemui aksi massa.

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pihak Marsuki. Pihak Marsuki pun sudah memberikan maaf. Namun, karena ada suatu hal, pihak Marsuki menginginkan agar kasus tersebut tetap dibawa ke pengadilan. “Pihak yang bersangkutan ingin ini dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Untuk itu, Kapolres Hery mengungkapkan bahwa semua pihak agar bisa menghormati permintaan pelapor dan pihaknya sudah melakukan apa yang dipinta oleh pelapor. “Namun, semuanya kita berikan kepada pelapor agar Kades Ali Wafa segera mendapatkan kepastian hukum,” teragnya.

Terkait pernyataan warga soal kades lain dengan kasus serupa tetapi tidak ditahan, Kapolres Hery menyatakan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan Kades Bangsalsari. Menurut Kapolres, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka tidak bisa dilakukan penahanan.

“Nah, case by case ini kita tidak bisa menyamakan antara satu dengan lainnya. Kalaupun pasal yang sama, ada hal-hal tertentu yang membedakan. Itu biasa dalam penyelidikan dan penyidikan yang berjalan,” pungkasnya. (iaf/why)


Share to