Terjerat Narkoba, 4 Kades di Jember Diciduk Polisi

Andi Saputra
Andi Saputra

Sunday, 13 Jun 2021 06:47 WIB

Terjerat Narkoba, 4 Kades di Jember Diciduk Polisi

LIMPAHKAN BERKAS: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan penangkapan pada 4 kades di Jember. Namun kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Jember. (foto: istimewa)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Entah apa yang ada di benak 4 kades di Jember. Mereka terancam menjadi pesakitan karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu. Kini keempatnya diperiksa Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi awakmedia melalui sambung telepon, membenarkan penangkapan 4 kades tersebut. “Memang benar dilakukan penangkapan terhadap 4 oknum kades di Jember oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim,” terangnya, Jumat (11/6/2021).

Penangkapan tersebut dilakukan selama dua hari, yakni Rabu (9/6/2021) dan Kamis (10/6/2021). Polisi mulanya mendapat laporan jika ada kades yang mengkonsumsi sabu-sabu.

Penangkapan berawal dari satu rumah kades, kemudian berkembang ke sejumlah kades yang lain.

 “Ada di empat tempat, di rumah masing-masing,” katanya. Empat kades itu berbeda kecamatan. Yakni, Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo; Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah; dan Kades Glundengan serta Kades Tamansari, Kecamatan Wuluhan.

Gatot mengatakan, barang bukti yang dapat diamankan dari para tersangka sejatinya hanya 2,49 gram. Termasuk barang bukti lain yakni empat ponsel milik tersangka dan alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.

Dikarenakan barang bukti sedikit, kasus penyelahgunaan narkoba oleh oknum kades itu akan dilimpahkan ke Polres Jember. Namun demikian, Polda Jawa Timur dipastikan akan terus mengembangkan kasus yang melibatkan pejabat desa tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember,"Tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin mengaku belum menerima berkas pelimpahan kasus penangkapan keempat kades itu. Pihaknya akan mengegelar konferensi pers apabila berkas telah diterima. “Nanti kalau sudah berkas kita terima, langsung kita rilis,” katanya.

Atas perbuatan gersebut, empat kades dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 di UU yang sama. (as/sp)


Share to