Terkait Pelanggaran Pemilu, DPRD Dinilai Butuh Pansus

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 09 May 2023 19:41 WIB

Terkait Pelanggaran Pemilu, DPRD Dinilai Butuh Pansus

JEMBER, TADATODAYS.COM - Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) menemui Komisi A DRPD Jember, menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pemilu, Selasa (9/5/2023) siang. Dalam rapat itu, anggota Komisi A Nur Hasan menyatakan, butuh panitia khusus (pansus) dalam menangani hal tersebut.

Nur Hasan mengatakan, menjelang pemilu biasanya ada pembentukan pansus. “Ini kok tenang-tenang DPRD. Membentuk pansus untuk pemilu ini yang mitranya adalah Bawaslu, KPU, polisi, pokoknya pengamanan dan mitra-mitra di OPD terkait. Seharusnya sudah terbentuk tapi sampai saat ini masih tenang-tenang,” jelasnya saat rapat.

Hasan menjelaskan, jika terjadi persoalan seperti yang diadukan oleh JEPR, bisa ditangani oleh pansus. “Dulu kalau ada persoalan begini itu (ditangani, red) pansus, bukan komisi lagi. Bisa memanggil yang dilaporkan atau mitra-mitranya sehingga kewenangannya jauh lebih besar,” ungkapnya.

Ia menilai bahwa kewenangan komisi dalam merespon permasalahan seperti pelanggaran pemilu itu terbatas. “Kalau pansus kan bisa penyelidikan dan sebagainya. Kalau kita (Komisi A, red) terbatas hanya mungkin menerima, menegur, menekan saja,” katanya.

Selanjutnya, Ketua Komisi A Tabroni menjelaskan, jika memang permasalahan tersebut melibatkan lintas komisi maka dibutuhkan adanya pansus. “Kalau pansus, maka fraksi harus membentuk pansus. Fraksi harus bersepakat dulu, ya. Jika sepakat maka dibentuk pansus,” ujarnya kepada tadatodays.com usai rapat.

Namun, Tabroni menilai bahwa secara fungsi antara pansus dan Komisi itu sama. “Itu bagian dari alat pelengkap,” jelasnya. Untuk pembentukan pansus, ia menjelaskan bahwa hal tersebut adalah wewenang dari Ketua DPRD dan Fraksi.

Kemudian, Tabroni mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Bawaslu dan KPU Jember untuk menindaklanjuti apa yang dilanggar terkait pelaporan JEPR tersebut. “Mungkin setelah itu kami bisa memanggil ASN. Kita bisa memanggil dari lurah sampai dengan Sekda, boleh. Kalau memanggil bupati mungkin butuh pansus,” terangnya. (iaf/why)


Share to