Terlambat, Gubernur Tolak Raperkada APBD 2021 Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 05 Jan 2021 18:56 WIB

Terlambat, Gubernur Tolak Raperkada APBD 2021 Jember

TERHAMBAT: Rancangan APBD 2021 Jember belum disetujui Gubernur Jawa Timur, karena lambatnya pembahasan bersama DPRD Jember.

JEMBER  TADATODAYS.COM - Gubenur Jawa timur, Khofifah Indar Parawansa tidak menyetujui Peraturan Kepala Daerah atau Perkada Jember tentang APBD 2021. Hal itu, tertuang dalam surat Gubernur nomor: 900/ 11942/ 203.6/ 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Povinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono.

Diketahui, sebelumnya pada tanggal 29 Desember 2020 Bupati Jember Faida melalui surat nomor: 900/ 2676/ 35.09.412/ 2020 mengajukan permohonan Perkada  APBD 2021. Namun belum sampai diproses, di hari yang sama Gubernur langsung membalas surat permohonan tersebut.

Dalam surat  jawaban Gubernur, diterangkan bahwa Raperda APBD 2021 yang diajukan oleh Bupati Faida tidak dapat diproses lebih lanjut. Alasannya, Pemkab Jember terlambat membahas APBD dalam bentuk kesepakatan Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama dengan DPRD Jember. Idealnya, APBD 2021 ditetapkan melalui pengesahan bersama paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya tahun 2020.

Oleh karenanya, melalui surat tersebut Gubernur meminta agar Bupati Faida melakukan dua hal. Pertama, bersama DPRD mempercepat proses pembahasan dan penetapan Raperda tentang APBD 2021. Kedua, segera menetapkan perkada sebagai dasar pengeluaran setiap bulan yang paling tinggi yakni seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya.

Adapun mengenai alokasi anggaran dari Perkada APBD ditekankan batasannya hanya untuk mendanai keperluan mendesak, dan pembiayaan yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari.

Menanggapi penolakan Perkada APBD 2021 tersebut, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, langkah penolakan Gubernur sudah tepat dan telah ia prediksi sebelumnya.

Itqon menilai, langkah Bupati Faida yang kemudian mengajukan Perkada APBD 2021 kepada Gurbernur dipenghujung 2020 merupakan upaya Bupati memangkas tugas Legislatif dalam  budgeting.

Sebab, jauh sebelumnya DPRD Jember telah mengajak Bupati dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas Perda APBD 2021.

Namun ia menilai, Bupati tidak pernah merespon niat baik dewan dan malah melakukan langkah pergantian 13 pejabat termasuk sekertaris daerah Mirfano yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara sepihak dengan melawan surat edaran Mendagri dan tanpa persetujuan Gubernur. "Mengganti sekda tanpa izin gubernur, ini masih bermasalah sekarang," ujarnya, Selasa (5/1/2021).

Politisi PKB itu menambahkan, jika Bupati Faida masih tetap bersikukuh tak bersedia membahas Perda APBD 2021 maka pihaknya memilih menunggu Bupati terpilih dilantik dan akan membahasnya bersama Bupati baru. "Daripada ruwet terus,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Bupati Faida tidak berkenan memberikan keterangan apapun terkait penolakan Raperkada APBD 2021 tersebut. Faida juga belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan sejumlah wartawan untuk menanyakan hal itu. (as/don)


Share to