Tertibkan KSOTK 2016, DPRD Jember Segel Tiga Kantor OPD

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 26 Jan 2021 16:16 WIB

Tertibkan KSOTK 2016, DPRD Jember Segel Tiga Kantor OPD

PENGAWASAN: Anggota DPRD Jember saat menyegel kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Jember mendatangi sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember, Selasa (26/1/2021). Kedatangan wakil rakyat itu untuk menertibkan pejabat di sejumlah OPD, seperti Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Sosial, dan Bagian Umum yang dinilai belum mematuhi posisi jabatan sebagaimana Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (KSOTK) 2016.

Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, yang terletak di jalan Brawijaya Kelurahan Jubung, Kecamatan Sukorambi, terpaksa disegel oleh DPRD Jember lantaran terdapat pejabat yang ditunjuk oleh Bupati Jember berdasarkan KSOTK 2021.

Padahal, berdasarkan Surat Edaran Mendagri RI nomor 820/6923/SJ, bupati yang daerahnya menggelar pilkada dilarang melakukan pengggantian pejabat hingga bupati terpilih dilantik.

Ketua komis C DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan, langkah penyegelan itu dilakukan untuk menegaskan bahwa penunjukan sejumlah pejabat oleh Bupati Jember, Faida, diakhir masa kepemimpinannya melanggar aturan.

Oleh karana itu, lanjutnya, sebagai lembaga pengawasan, DPRD ingin menegakkan aturan. Menurutnya, kepala Dinas PU tetap yang sesuai KSOTK 2016. " ukan pejabat yang ditunjuk oleh Bupati Faida," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jember, Dogol, yang ikut dalam penertiban itu menambahkan, teguran tertulis perihal mutasi jabatan juga disampaikan oleh Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa, pada 15 Januari 2021 lalu.

Karenanya, ia menilai, penunjukan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Faida cacat prosedur dan hukum. "Sekali lagi ini (penyegelan, Red) untuk menegakkan aturan," tegasnya. (as/don)


Share to