Puluhan Siswa Mengalami Gangguan Pencernaan, Satgas Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di SPPG Karangsono

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 16 Jul 2026 16:28 WIB

Puluhan Siswa Mengalami Gangguan Pencernaan, Satgas Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di SPPG Karangsono

KORBAN: Satgas MBG Pemkab Jember saat mengunjungi salah satu korban dugaan keracunan MBG di Kecamatan Bangsalsari.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Jember menemukan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, setelah puluhan siswa mengalami gangguan pencernaan usai menyantap menu MBG.

Anggota Satgas MBG Kabupaten Jember, Achmad Helmi Luqman, mengatakan tim gabungan turun langsung ke lokasi atas arahan Bupati Jember Muhammad Fawait untuk menelusuri penyebab insiden tersebut. Tim terdiri dari unsur Satgas MBG, Asisten II Setda Jember, KPPG, BPOM, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Muspika Bangsalsari, TNI, dan Polri.

"Hasil evaluasi sementara kami menemukan ada beberapa SOP yang tidak dijalankan. Karena itu kami akan merekomendasikan kepada KPPG agar operasional SPPG Karangsono dihentikan sementara sampai seluruh proses evaluasi selesai dan perbaikan kualitas serta higienitas dilakukan," kata Helmi, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 29 siswa dari jenjang TK dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengalami gejala mual, pusing, dan diare. Meski sempat beredar informasi jumlah korban mencapai hampir 40 anak, hasil verifikasi petugas kesehatan menunjukkan sebanyak 29 siswa yang menjalani penanganan medis.

Seluruh siswa kini dalam kondisi stabil dan mendapatkan perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan, di antaranya Puskesmas Sukorejo, Puskesmas Paleran, RS Balung, serta beberapa klinik swasta. Pemerintah Kabupaten Jember juga memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung pemerintah.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, Satgas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran SOP. Salah satunya berkaitan dengan batas waktu konsumsi makanan. Sesuai ketentuan, makanan basah harus dikonsumsi maksimal empat jam setelah disajikan.

Namun, di lapangan ditemukan indikasi makanan dibawa pulang sehingga berpotensi dikonsumsi melebihi batas waktu tersebut. "Kami sudah mengingatkan bahwa makanan basah tidak boleh dibawa pulang. Kalau jedanya lebih dari empat jam, tentu kualitas makanan bisa berubah," ujar Helmi.

Satgas juga menemukan dugaan penyimpanan bahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas. Beberapa bahan disebut tidak disimpan dalam kondisi tertutup sehingga berpotensi terpapar kontaminasi.

"Bahannya seharusnya tertutup, tetapi ditemukan dalam kondisi terbuka. Dugaan sementara bisa saja terjadi kontaminasi bakteri, namun penyebab pastinya masih menunggu hasil uji laboratorium," katanya.

Selain itu, tim menemukan ketidaksesuaian dalam penyimpanan sampel makanan. Sesuai SOP, setiap batch produksi wajib disimpan selama dua hari sebagai sampel apabila terjadi insiden.

Namun dari tiga batch makanan yang diproduksi pada hari kejadian, hanya batch pertama yang memiliki sampel, sedangkan batch kedua dan ketiga tidak tersedia. “Ini menjadi kendala karena kami belum bisa memastikan korban mengonsumsi makanan dari batch yang mana. Yang ada hanya sampel batch pertama," jelas Helmi.

Menu MBG yang disajikan saat kejadian berupa capcay dan telur puyuh. Namun Satgas belum dapat memastikan makanan mana yang menjadi penyebab munculnya gangguan pencernaan karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Satgas juga mengevaluasi aspek sanitasi dapur SPPG. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diketahui masih dalam proses perizinan, meski Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) telah diterbitkan.

Selama operasional dihentikan sementara, Dinas Kesehatan bersama BPOM akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lingkungan dapur, sanitasi, serta sampel makanan untuk memastikan penyebab dugaan keracunan.

Helmi menegaskan evaluasi tidak berhenti di SPPG Karangsono. Satgas akan memperketat supervisi terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Jember agar kejadian serupa tidak terulang. "Kalau rekomendasi perbaikan tidak dijalankan, kami akan melaporkannya kepada Badan Gizi Nasional untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional," tegasnya. (dsm/why)


Share to