Toko Madura Disorot DPRD Jember, Dinilai Tidak Berkontribusi ke Ekonomi Lokal

Dwi Sugesti Megamuslimah
Sabtu, 11 Apr 2026 09:22 WIB

RDP: Anggota Komisi C DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono saat RDP bersama DPMPTSM Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Fenomena menjamurnya toko Madura di Kabupaten Jember mulai mendapat sorotan serius dari DPRD. Anggota Komisi C, Hanan Kukuh Ratmono, menilai keberadaan toko tersebut memiliki karakter berbeda dibanding toko kelontong lokal, terutama dari sisi perputaran ekonomi.
Dalam rapat bersama OPD terkait, Hanan mempertanyakan perbedaan mendasar antara toko Madura dan toko kelontong milik warga Jember. Menurutnya, toko kelontong umumnya dikelola oleh warga lokal, mulai dari modal hingga tenaga kerja.
“Kalau toko kelontong itu modalnya dari warga sendiri, yang kerja juga orang Jember. Sementara toko Madura, modalnya dari luar, yang kerja juga bukan orang Jember,” ujarnya Jumat (10/4/2026).

Sekretaris DPM-PTSP Jember Wardaatul.
Ia menilai kondisi ini berpotensi membuat perputaran uang tidak kembali ke masyarakat lokal. Dampaknya, kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah menjadi minim. “Kalau seperti ini, uangnya tidak berputar di Jember. Ini yang harus dipikirkan,” tegasnya.
Selain itu, Hanan juga menyoroti pola usaha toko Madura yang dinilai menyerupai jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, namun tanpa sistem manajemen modern.
Menurutnya, toko-toko tersebut memiliki jaringan luas dan jam operasional fleksibel, bahkan bisa buka 24 jam. Namun, ia menilai ada praktik penetapan harga yang tidak konsisten.
“Harganya bisa beda antara siang dan malam, bahkan saat hari libur atau hari raya. Ketika toko lain tutup, mereka bisa menaikkan harga,” ungkapnya.

Karena itu, Hanan mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mulai mengantisipasi fenomena ini, terutama dari sisi perizinan dan pendataan usaha.
Ia menyarankan agar setiap usaha, termasuk toko Madura, dipastikan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdata dengan jelas, sehingga memudahkan pengawasan dan pengelompokan jenis usaha.
“Kalau sudah punya NIB, harus bisa ditelusuri. Itu toko apa, kategorinya apa. Dari situ nanti bisa dilakukan verifikasi oleh dinas terkait,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Jember, Wardaatul, mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya masih terbatas pada aspek perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ia menjelaskan, pendataan pelaku usaha memang ada dalam sistem OSS, namun untuk pengawasan dan pengaturan lebih lanjut membutuhkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau dari kami, ranahnya perizinan. Tapi untuk hal-hal lain, harus dikoordinasikan dengan OPD terkait seperti Bappeda, Diskominfo, dan Satpol PP,” jelasnya.
Wardaatul juga mengakui belum dapat memaparkan data rinci jumlah usaha yang terdaftar, termasuk toko kelontong maupun toko Madura, karena masih perlu sinkronisasi data antarinstansi. “Regulasinya sementara masih sebatas NIB. Tapi ke depan tetap akan kami koordinasikan dengan OPD lain,” ujarnya.
Pembahasan ini menjadi catatan penting bagi DPRD Jember, terutama dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya mendorong pertumbuhan usaha, tetapi juga memastikan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat lokal. (dsm/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)



